Limbah B3 –Bahan Berbahaya dan Beracun
B3 : Bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahluk hidup lain. (PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1999)
Limbah B3 : Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan
lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
IdentifikasiLimbahB3
Berdasarkan Sumber :
¾ Tidak spesifik
¾ Spesifik
¾ Bahan kimia kadaluarsa
¾ Tumpahan
¾ Bekas kemasan
¾ Buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
Berdasarkan Karakteristik
¾ Mudah meledak
¾ Mudah terbakar
¾ Bersifat reaktif
¾ Beracun
¾ Infeksius
¾ Korosif
¾ Bersifat toksik
LatarBelakangPengelolaanB3
Meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada
berbagai kegiatan, antara lain pada kegiatan perindustrian,
pertambangan, kesehatan dan juga kegiatan rumah tangga.
Adanya kebutuhan industri penghasil limbah B3 -terutama sekitar
Jakarta -terhadap kesediaan fasilitas pengolahan dan penimbunan
limbah B3 yang berwawasan lingkungan.
Meningkatnya upaya pengendalan pencemaran udara dan
pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan lumpur atau
abu yang berbahaya dan beracun.
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan
limbah.
DasarPelaksanaanPengelolaanB3
Undang-undangNomor23 Tahun1997 tentangPengelolaan
LingkunganHidup
KeputusanPresidenNomor61 Tahun1993, tentangPengesahan
Basel Convention on The Control of TransboundaryMovement of
Hazardous Wastes and Their Disposal
PeraturanPemerintahNomor18 Tahun1999 jo. Peraturan
PemerintahNomor85 tahun1999 tentangPengelolaanLimbah
BahanBerbahayadanBeracun
SuratKeputusanKepalaBapedal
¾ No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentangPermohonanIjin
PengelolaanLimbahB3
¾ No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentangtentangTata Cara &
PersyaratanTeknisPenyimpanandanPengumpulanLimbahB3
¾ No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentangtentangDokumenLimbah
B3
SuratKeputusanKepalaBapedal(lanjutan)
¾ No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentangtentangPersyaratan
TeknisPengolahanLimbahB3
¾ No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentangtentangTata Cara &
PersyaratanPenimbunanHasilPengolahan, Persyaratan
LokasibekasPengolahandanLokasibekasPenimbunan
LimbahB3
¾ No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentangSimboldanLabel Limbah
B3
¾ No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentangTata Cara & Persyaratan
PenyimpanandanPengumpulanMinyakPelumasBekas
¾ No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentangTata Laksana
PengawasanPengelolaanLimbahB3
¾ No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentangProgram Kemitraandalam
PengelolaanLimbahB3 (KENDALI)
¾ No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentangPenetapanPrioritas
Daerah Tingkat I Program KENDALI B3
Bahan Berbahaya-Beracun (B3) dalam Sampah Rumah Tangga
Bahanberbahayatidakakanmenimbulkanbahayajika
pemakaian, penyimpanandanpengelolaannyasesuaidengan
ketentuanyang berlaku. Pencampuranduaataukebihbahan
dapatmenimbulkanmasalah. Efekpadakesehatanmanusia
yang paling ringanumumnyaakanterasalangsungkarena
bersifatakut, sepertikesulitanbernapas, kepalapusing, iritasi
mataataukulit.
Padakemasanbahan-bahantersebutseharusnyatertera
aturanpenyimpanan, misalnyatidakbolehterpaparpada
temperaturtertentu, ataudiletakkanagar tidakterjangkau
olehanak-anak.
Bahan-bahantersebutdigunakandalamhampirseluruh
kegiatandirumahtangga, seperti:
9 Bekascat, tabungbekaspewangiruangan
9 Dari dapur Æ pembersihsaluranair, soda kaustik, semir,
gas elpiji, minyaktanah, asamcuka, kaporitatau
desinfektan, sprirtus
9 Dari kamarmandidancuci Æ cairansetelahmencukur,
obat-obatan, shampoanti ketombe, pembersihtoilet,
pembunuhkecoa
9 Dari kamartidur Æ parfum, kosmetik, kamfer, obat-obatan,
hairspray, air freshener, pembunuhnyamuk
9 Dari ruangkeluarga Æ korekapi, alkohol, baterai, cairan
pembersih
9 Dari garasi/ taman Æ pestisidadaninsektisida, pupuk, cat
dansolvenpengencer, perekat, olimobil, akibekas
Bubuk penggosok abrasif : Korosif
Pembersih mengandung amunium: Korosif
Pengelantang, klorin : Toksik, Korosif
Pembersih saluran air : Korosif
Pengkilap mebel : Mudah Terbakar
Pembersih kaca : Korosif (iritasi)
Semir sepatu : Mudah Terbakar
Pengkilap logam (perak) : Mudah Terbakar
Pembersih toilet dan lantai: Korosif
Pembersih karpet/kain : Korosif, Mudah Terbakar
Shampo anti ketombe : Toksik
Penghilang cat kuku : Toksik, Mudah Terbakar
Minyak wangi : mudah Terbakar
Obat-obatan : Toksik
Oli bekas : Mudah Terbakar, Toksik
Aki mobil : Korosif, Toksik
Bensin, minyak tanah: Mudah Terbakar, Toksik
Cat : Mudah Terbakar, Toksik
Pelarut/thinner : Mudah Terbakar, Toksik
Baterai : Korosif, Toksik
Biosida anti insek : Toksik, Mudah Terbakar
Herbisida dan pupuk: Toksik
Aerosol : Mudah Terbakar, Mudah Meledak
PelakuPengelolaanLimbahB3
Penghasil
Pengumpul
Pengangkut
Pengawas
Pengolah (penimbun dan pemanfaat)
KetentuanbagipenghasillimbahB3 :
¾ WajibmengolahlimbahB3 ataumenyerahkannyakepada
Pengolah
¾ Tempatpenyimpanansesuaidenganpersyaratan
¾ Melaporkankegiatan
¾ Dapatmenjadipengumpul, pengangkut, pemanfaatatau
pengolahbilamemenuhipersyaratan
¾ Label padakemasan
¾ MengisidokumenlimbahB3
¾ Membantupengawas
¾ Memilikisistimtanggapdarurat
KetentuanbagipengangkutlimbahB3 :
¾ IjindariDepartemenPerhubungandenganrekomendasidari
Bapedal
¾ Alatangkutmemenuhiketentuan
¾ Menyerahkandokumenmuatandandokumenlimbah
¾ Menyerahkandokumenkepadapenghasil/pengumpul
¾ Membantupengawas
¾ Mempunyaisistemtanggapdarurat
Ketentuan bagi pengumpul limbah B3 :
¾ Lokasi pengumpulan sesuai dengan persyaratan
¾ Membuat catatan tentang kegiatan dan mellaporka kepada Bapedal
¾ Maksimum 90 hari penyimpanan sebelum diolah/diserahkan ke
pengolah
¾ Ijin operasi dari bapedal
¾ Membantu pengawas
¾ Memiliki sistim tanggap darurat
Ketentuanbagipengolah/ penimbunlimbahB3 :
¾ MemilikidokumenAmdal
¾ Badanhukum
¾ IjinBapedal
¾ Memilikilaboratorium
¾ Minimum luaslahan1 Ha danmemenuhipersyaratan
¾ Permeablitastanahminimum 10-7 cm/detik
¾ Fasilitaspengolahanataupenimbunansesuaiketentuan
¾ Tekniskegiatandanpemantauansesuaiketentuan
¾ Memilikisistimtanggapdarurat
On-site and Off-site Hazardous Waste
Treatment
On-site treatment Æ Penangananataupengolahanlimbahpadat
ataulumpurB-3 dilaksanakandidalamunit kegiatanindustri.
Teknologipengolahansetempat(on-site) dilaksanakandengan
menggunakansalahsatuataubeberapajenisteknologiberikut:
¾ limbahlumpurB-3: perlakuanlumpur& chemical conditioning
¾ Incineration (metodethermal)
¾ solidification (stabilisasi)
¾ penangananlimbahpadatataulumpurB-3
¾ disposal (land fill dan injection well).
Off-site treatment Æ Penangananataupengolahanlimbahpadat
ataulumpurB-3 dilaksanakanolehpihakketigadipusatpengolahan
limbahindustri. Pengolahanolehpihakketiga(off-site) dilaksanakan
denganmenggunakansekaligusbeberapateknologi-teknologi
sepertipada on-site treatment.
Jenis dan karakteristik limbah padat yang akan diolah harus
diketahui secara pasti, agar dapat ditentukan teknologi
pengolahannya yang tepat dan antisipasi terhadap jenis limbah di
masa mendatang.
Jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai, sehingga
dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu
dipertimbangkan pula, jumlah limbah tersebut dalam waktu
mendatang (1 atau 2 tahun ke depan).
On-site membutuhkan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani
proses pengolahan, sehingga perlu dipertimbangkan SDM.
Peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan
dikeluarkan oleh pemerintah di masa mendatang dan perlu
mendapat perhatian yang cukup, agar teknologi terpilih tetap dapat
memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah di masa
mendatang.
Incineration (MetodeThermal)
Proses pembakaran
Gas dan uap beracun
Sistem injeksi
Pengendalian gas pencemar
Pengelolaan bottom ash dan fly ash
(5) Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan
insinerator wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan
jumlah limbah B3 yang diolah;
mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran
minimal 99,99 % dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai
berikut :.
1) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic
Hazard Constituent (POHCs) 99,99%;
2) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated
Biphenyl (PCBs) 99,9999 %;
3) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated
Dibenzofurans 99,9999 %;
4) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated
Dibenso-P-dioxins 99,9999 % memenuhi standar emisi udara;
residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib
dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3
Solidification (Stabilisasi)
Stabilisasi adalah pencampuran limbah dengan aditif untuk
menurunkan laju migrasi pencemar dan mengurangi toksisitas.
Solidifikasi adalah pemadatan B-3 dengan penambahan aditif.
Kedua proses ini saling terkait, sehingga istilah ‘stabilisasi dan
solidifikasi’ sering dianggap mempunyai arti yang sama.
Pada ‘stabilisasi dan solidifikasi’, interaksi limbah dan aditif terjadi
secara fisika atau kimia. Interaksi kimia lebih diinginkan karena
bahan pencemar yang terikat bersifat lebih stabil.
Keluaran proses ini adalah limbah yang bersifat lebih stabil atau
padat, sehingga memenuhi syarat untuk dibuang ke land fill, sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Solidification (Stabilisasi)…(2)
TeknisPelaksanaan:
¾ Macroencapsulation Æ limbahB-3 dibungkusdalammatriks
strukturyang lebihbesar.
¾ Microencapsulation Æ sepertipadamacroencapsulationtetapi
B-3 terbungkussecarafisikdalamstrukturkristaltingkat
mikroskopik.
¾ Precipitation
¾ Adsorpsi Æ yaituprosesdimanabahanpencemardiikatsecara
elektrokimiapadabahanpemadatmelaluimekanismeadsorpsi.
Logamberatyang terlarutdalamlimbahdapatdipisahkan
dengancaramengubahsifatnyasehinggakelarutannyamenjadi
lebihkecil, prosesiniyang dikenaldenganpresipitasi.
¾ Absorpsi Æ adalahsolidifikasibahanpencemardengan
menyerapnyakebahanpadat.
¾ Detoxification Æ yaituprosesyang mengubahsuatusenyawa
beracunmenjadisenyawalain yang tingkatracunnyalebih
rendahatauhilangsamasekali.
Disposal
Sebagiandarilimbahbahankimia(B3), yang telahdiolahatautidak
dapatdiolahdenganteknologiyang tersedia, harusberakhirpada
pembuangan(disposal).
Tempatpembuanganakhiryang banyakdigunakanuntuklimbahB3
antaralain :
¾ Landfill (lahanurug)
¾ Disposal well (sumurpembuangan/injeksi)
Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
bebas dari banjir;
permeabilitas tanah maksimum 10-7 centimeter per detik;
merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi
penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang;
merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan
aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan
lindung;
tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya
yang digunakan untuk air minum.
Landfill (LahanUrug)
Tata caradanpersyaratanmengenailahanurugsecararincitelah
diaturolehBadanPengendalianDampakLingkunganmelaluiKep-
04/Bapedal/09/1995.
PerlakuanLimbahSebelumDitimbun
¾ Tujuannyaadalahuntukmemenuhibeberapapersyaratan
tertentu, sehinggameminimumkandampakyang mungkintimbul
selanjutnya.
¾ Salahsatuperlakuanadalahstabilisasi/solidifikasiyang
bertujuanmengurangipotensiracundankandunganlimbahB3
melaluiupayamembatasidayalarut, pergerakandandaya
racunnya.
Disposal..(2)
Landfill (LahanUrug)…(lanjutan)
PenimbunanLimbahB-3
Beberapafaktoryang dipertimbangkandalampemilihanlokasi
penimbunanuntukmeminimumkanresikokesehatanbagimanusia
danlingkungan, antaralain:
¾ Hidrogeologi, meliputiair tanahdanair permukaan.
¾ Geologilingkungan, meliputibatuandasardanbencanaalam.
¾ Pengaruhterhadapflora danfauna.
¾ Topografi, meliputiiklimdancurahhujan.
¾ Keselamatanoperasi.
¾ Penyebaranpenyakit.
¾ Pengaruhterhadaprantaimakanan.
Dari pertimbangandiatasadatigakategorilahanurugyaitu:
¾ KategoriI (secured landfill double liner)
¾ KategoriII (secured landfill single liner)
¾ KategoriIII (landfill clay liner)
Landfill (LahanUrug)…(lanjutan)
RancangBangunLahanUrugB3
¾ Bagiandasar Æ terdiriatastanahsetempat, lapisandasar, sistem
deteksikebocoran, lapisantanahpenghalang, sistem
pengumpulandanpemindahanlindi, danlapisanpelindung.
Bagiandasarlahanurugharusmampumenahanresapanair dari
luarsertamenahanekspansilimbahB3 kelingkungansekitardan
mengakomodasilindiyang timbul. Lindikemudiandikumpulkan
untukdiolahlebihlanjutdilokasipengolahanlimbahcair.
¾ Bagianpenutup Æ terdiridaritanahpenutupperantara, tanah
tudungpenghalang, tudunggeomembran, pelapistudung
drainase, pelapistanahuntuktumbuhandanvegetasipenutup.
Bagianpenutupberfungsimeminimumkaninfiltrasiair permukaan,
mencegahkontaminasialiranair danterutamauntukmenjamin
keamananlingkunganakibatlimbahB3 selamaperiodesesudah
ditutup.
Disposal..(4)
Sumur Injeksi
Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di
Amerika Serikat sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3
(hazardous wastes). Data tahun 1984 menunjukkan bahwa sekitar
195 sumur digunakan secara aktif sebagai sumur injeksi limbah B3.
Pembuangan ke sumur injeksi dilakukan dengan memompakan
limbah cair ke dalam sumur.
Pembuangan limbah ke sumur dalam (deep well injection)
merupakan suatu usaha membuang limbah B3, ke dalam formasi
geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi, dan memiliki
kemampuan mengikat limbah, seperti halnya kemampuan formasi
tersebut menyimpan cadangan minyak dan gas bumi.
Hal penting untuk diperhatikan adalah struktur dan kestabilan
geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.
Pembuangankesumurdalamdapatdibagimenjadi5 kelas, yaitu:
¾ KelasI Æ untukmembuanglimbahB3, non B3, jugalimbah
rumahtangga(municipal waste) kelapisanyang beradadi
bawahlapisansumberair yang paling bawah(underground
source of drinking water).
¾ KelasII Æ membuangair yang dikeluarkandaridalambumi
padaproduksiminyakdangas bumi, yang dapatpula tercampur
denganlimbahbukanB3.
¾ KelasIII Æ untukmenginjeksikanfluidauntukekstraksimineral.
¾ KelasIV Æ untukpembuanganlimbahyang mengandung
radioaktif, (sumurjenisinitidaklagidigunakan).
¾ KelasV Æ yang tidaktermasukkelas-kelasdiatas, biasanya
untukpembuanganlimbahbukanB3 kedalamataukebagian
ataslapisansumberair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar